Kompas TV nasional politik

Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 00:01 WIB
presiden-jokowi-turun-tangan-dorong-ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-dpr-2022
Tangkap layar Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/12/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan aset negara yang dicuri dari tindak pidana.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo kembali mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di Tahun 2022.

Sebelumnya RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana ini tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2021, dan di tahun 2022 DPR juga tidak memasukkan RUU tersebut. 

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi: Kejar Buronan dan Aset yang Sembunyi di Luar Negeri

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, sebenarnya pemerintah sudah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi yaitu RUU Perampasan Aset dalam Tidak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai.

Tetapi, kedua RUU tersebut tidak dimasukkan ke dalam prioritas Prolegnas tahun 2021. Ada kesepakatan, RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana akan dimasukkan dalam Prolegnas 2022.

"Ternyata berdasarkan keputusan DPR tanggal 7 Desember 2021, belum juga memasukkan RUU Perampasan di Prolegnas yang baru. Maka Presiden dua hari kemudian menyatakan akan mengajukan kembali RUU tersebut," ujar Mahfud melalui akun YouTube Kemenkopolhukam, Selasa (14/12/2021).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, tujuan Presiden Jokowi mengajukan kembali RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana ini untuk kepentingan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor

Butir RUU yang Mengganjal

Terlebih, RUU tersebut sudah pernah dibahas, namun kesepakatan tertunda karena 1 butir yang mengganjal, yaitu aset yang dirampas, disimpan dan dikelola oleh siapa. 

Pada waktu itu, sambung Mahfud, ada tiga lembaga/kementerian yang menjadi wacana. Yakni Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Kemenkumham, badan pengelola aset di Kejaksaan Agung serta Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu. 

Menurut Mahfud, saat ini sudah ada kesatuan pendapat dari pemerintah terkait lembaga atau kementerian yang mengelola hasil perampasan aset dalam tindak pidana. 

Baca Juga: Gagal Masuk Prolegnas, Ketua PPATK Berharap DPR Serius Tuntaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

"Kita mohon pengertian agar DPR menganggap RUU ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud. 

Adapun RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana ini pernah disinggung Presiden Jokowi dalam sambutannya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Kamis (9/12/2021).

Presiden Jokowi mendorong untuk segera ditetapkan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Regulasi tersebut diperlukan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar secara maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan terpidana mendapatkan sanksi yang tegas.

Baca Juga: Gentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Percepat dan Jangan Ada Ego Sektoral

"Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Presiden Jokowi.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x