Hasil dari investigasi tersebut akan dilaporkan kepada tim Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Komite Keselamatan Konstruksi (K2K) Kementerian PUPR.
Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet, PKB: Akan Ada Kejutan dari Presiden Jokowi
"Kami juga langsung berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan proyek KCJB untuk lebih memperhatikan keselamatan kerja dan melaksanakan SOP sebaik mungkin,” kata Dwiyana.
Pembongkaran pilar Kereta Cepat Jakarta-Bandung sendiri dilakukan karena hendak dilakukan pergeseran titip pemasangan di DK46.
Hal ini sesuai temuan tim quality PT KCIC dan konsultan supervisi CDJO. Sebab itu, PT KCIC meminta kontraktor melakukan pembongkaran pilar dan pengerjaan ulang sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dwiyana menjelaskan, pembongkaran pilar untuk pengerjaaan ulang kembali itu telah memiliki SOP engineering (rekayasa) sendiri, salah satunya berisi pedoman keselamatan konstruksi.
Akan tetapi, KCIC melihat ada pelanggaran SOP oleh kontraktor, sehingga menyebabkan jatuhnya pilar kereta cepat itu.
Perlu diketahui, sertifikasi desain dan fungsional pilar KCJB dilakukan oleh Tim KKJTJ Kementerian PUPR termasuk di dalamnya tunnel dan jembatan, untuk memastikan kelayakan desain dan fungsi sesuai standar yang berlaku.
Desain konstruksi itu dibuat agar pilar Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat mengakomodasi laju 350 km/jam kereta. Usia teknis konstruksi KCJB itu juga didesain bertahan selama 100 tahun.
Baca Juga: Ini Daftar Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.