JAKARTA, KOMPAS.TV - Wanita bernama Novia Widyasari Rahayu ditemukan meninggal dunia di makam ayahnya yang berada di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Novia Widyasari yang berusia 23 tahun itu diketahui merupakan seorang mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2016.
Baca Juga: Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat
Dalam curhatannya di laman Facebook, Novia Widyasari menjelaskan alasannya mengambil kuliah jurusan pendidikan karena semata-mata ingin mewujudkan cita-citanya menjadi seorang guru.
"Alasannya cukup melankolis," kata Novia dikutip dari laman Facebok miliknya pada Senin (6/12/2021).
Novia menceritakan berangkat dari pengalamannya yang melihat temannya tidak mampu membayar SPP lantas dikeluarkan dari kelas saat ujian.
Tak hanya itu, temannya bahkan dimarahi di depan siswa yang lain. Bahkan beberapa orang temannya menjauhi siswa yang tidak mampu itu.
Baca Juga: Bripda Randy Pacar Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ditahan, Ternyata Suruh Korban Aborsi 2 Kali
Kemudian, Novia menambahkan, jika dirinya juga pernah melihat temannya yang nakal dipermalukan dengan dihukum di depan kelas lantaran tidak ahli di salah satu bidang mata pelajaran.
"Ya, saya ingin mengubahnya. Saya tidak ingin mengubah dunia, tapi setidaknya saya ingin mengubah hidup mereka," ujar Novia.
Menurut Novia, tidak adil seorang anak atau siswa yang belum membayar uang SPP atau uang buku kemudian dikeluarkan dari kelas.
"Apakah itu adil? Bukankah itu akan menyakiti perasaan mereka? Saya selalu sedih ketika melihat ada teman yang seperti itu," kata Novia.
Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim
Terkait siswa yang dihukum atau dikelaurkan karena bersikap nakal, Novia juga menyorotinya.
Menurutnya, memgeluarkan siswa nakal dari kelas belum tentu membuatnya berubah dan menjadi pandai.
"Berikan nasehat dan sanksi tapi jangan memotong haknya yaitu mendapat materi yang sama," tuturnya.
Lebih lanjut, Novia mengaku tidak akan memberikan nilai yang buruk kepada siswanya jika kelak menjadi guru.
Bahkan, kepada mereka yang kurang mampu dan nakal, Novia bersedia memberikan pembelajaran tambahan.
Baca Juga: Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Trending di Twitter, Netizen Minta Polisi Usut Bripda Randy
"Saya ingin dekat dengan siswa saya nanti apabila Allah mengizinkan saya untuk menunaikan apa yang saya cita-citakan," ucap Novia.
"Allah mengabulkan doa saya dengan menjembatani saya dengan ketrimanya saya di Pendidikan Bahasa Inggris UB (Univesitas Brawijaya."
Sebelumnya, Novia Widyasari diduga meninggal karena bunuh diri dengan cara meminum racun yang dicampurkan ke dalam minumannya pada Kamis (2/12/2021).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus bunuh diri tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Saat Netizen Bongkar Identitas Bripda Randy Terkait Novia Widyasari
Dari hasil penyelidikan, korban Novia diketahui merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat ditemukan tewas, kata Brigjen Slamet, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Selain itu, Slamet menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Hasilnya, polisi mengamankan seorang polisi bernama Bripda Randy yang diketahui merupakan pacar Novia.
Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Saat Netizen Bongkar Identitas Bripda Randy Terkait Novia Widyasari
Bripda Randy Bagus diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Brigjen Slamet menjelaskan, keterlibatan Bripda Randy terkait kematian Novia karena diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja memerintahkan korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Adapun tindakan aborsi tersebut dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Karena sebab itulah, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut.
Penahanan terhadap Bripda Randy Bagus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Sorotan Berita: Polri Pecat Bripda Randy, Korban Erupsi Semeru hingga Debut Apik Ralf Rangnick di MU
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy. Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus, secara eksternal yang bersangkutan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 dengan menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.