"Saya ingin dekat dengan siswa saya nanti apabila Allah mengizinkan saya untuk menunaikan apa yang saya cita-citakan," ucap Novia.
"Allah mengabulkan doa saya dengan menjembatani saya dengan ketrimanya saya di Pendidikan Bahasa Inggris UB (Univesitas Brawijaya."
Sebelumnya, Novia Widyasari diduga meninggal karena bunuh diri dengan cara meminum racun yang dicampurkan ke dalam minumannya pada Kamis (2/12/2021).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus bunuh diri tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Saat Netizen Bongkar Identitas Bripda Randy Terkait Novia Widyasari
Dari hasil penyelidikan, korban Novia diketahui merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat ditemukan tewas, kata Brigjen Slamet, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Selain itu, Slamet menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Hasilnya, polisi mengamankan seorang polisi bernama Bripda Randy yang diketahui merupakan pacar Novia.
Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Saat Netizen Bongkar Identitas Bripda Randy Terkait Novia Widyasari
Bripda Randy Bagus diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Brigjen Slamet menjelaskan, keterlibatan Bripda Randy terkait kematian Novia karena diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja memerintahkan korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Adapun tindakan aborsi tersebut dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Karena sebab itulah, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut.
Penahanan terhadap Bripda Randy Bagus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Sorotan Berita: Polri Pecat Bripda Randy, Korban Erupsi Semeru hingga Debut Apik Ralf Rangnick di MU
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy. Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus, secara eksternal yang bersangkutan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 dengan menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.