JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan data per hari Minggu (5/12/2021, yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru sebanyak 14 orang.
"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," kata Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari dalam ketrangan tertulisnya, Minggu.
Adapun perkembangan data penanganan korban luka berat sebanyak 35 orang.
Baca Juga: Daftar 14 Korban Jiwa Akibat Erupsi Gunung Semeru
Sementara itu, BNPB juga melaporkan bahwa sebanyak 5.205 warga terdampak erupsi Gunung Semeru per hari Minggu (05/12/2021).
Dari angka tersebut terdapat 1.300 orang berada di pengungsian. Kata Abdul Muhari, jumlah tersebut merupakan total dari 10 kecamatan yang terdampak erupsi.
“Jumlah masyarakat terdampak baik itu awan panas guguran di dua kecamatan, kemudian masyarakat terdampak debu vulkanik di delapan kecamatan. Total 5.205 jiwa dengan 1.300 orang di pengungsian,” jelasnya.
Dari jumlah warga terdampak itu sebanyak 9 warga statusnya masih tidak jelas.
“Status korban apakah hilang atau meninggal ini masih pendataan. Kami belum menerima informasi detail,” ucap dia.
Baca Juga: Wapres Telepon Khofifah hingga Risma, Instruksikan Penanganan Cepat Korban Erupsi Gunung Semeru
Rincinya, berikut korban terdampak erupsi Gunung Semeru pada Sabtu (4/12/2021) kemarin:
Korban meninggal tersebut tersebar di dua kecamatan, antara lain:
Kecamatan Pronojiwo sebanyak 6 orang
Kecamatan Candipuro sebanyak 5 orang
Satu korban meninggal di Desa Sumberwuluh atas nama Besut (50 tahun). Sementara korban lainnya masih dalam proses identifikasi.
Adapun 35 korban luka berat sementara di rawat di sejumlah rumah sakit berikut:
Baca Juga: Ini Cerita Warga yang Sesak Napas Saat Detik-detik Terjadinya Erupsi Gunung Semeru
Merespons bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Bupati Kabupaten Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.
Baca Juga: 200 Personel Polda Jatim Akan Sisir Wilayah Terdampak Erupsi Jika Cuaca Kondisi Sudah Kondusif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.