Bahkan, pada 2020, MS kembali melaporkan kasusnya ke Polsek Gambir dengan membawa sejumlah barang bukti berupa hasil endoskopi dan tiket pemeriksaan psikologis di Puskesmas Tamansari.
Namun, pihak kepolisian saat itu justru meminta MS untuk lebih dahulu melaporkan kasusnya kepada atasan.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menduga kuat pegawai KPI berinisial MS itu menjadi korban pelanggaran HAM.
Hal tersebut berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik Komnas HAM seusai merumuskan sejumlah substansi fakta temuan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11/2021).
“Peristiwa yang dialami oleh MS merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ucap Beka.
Pertama, hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Di mana adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama adanya aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar.
Baca Juga: Komnas HAM soal Hasil Penyelidikan Pelecehan di KPI: Diduga Kuat MS Korban Pelanggaran HAM
“Ini adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia,” kata Beka.
“Akibat dari peristiwa tersebut MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban.”
Tidak hanya itu, Beka menuturkan, MS juga turut mengalami berbagai perundungan dari rekannya baik secara fisik dan verbal.
Kedua, sambung Beka, pelanggaran atas hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman.
Sebab, peristiwa pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS menunjukkan lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.