JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan lockdown di tengah ancaman varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Menurut Luhut, kebijakan lockdown tidak akan menyelesaikan masalah, malah justru akan memperparah keadaan.
Pernyataannya ini disampaikan dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan oleh kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Minggu (28/11/2021).
"Lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown itu malah mendapat serangan (virus) lebih banyak," kata Luhut.
Dari pengalaman sebelumnya, Luhut menyebut Indonesia dapat mengendalikan kasus Covid-19 terutama varian Delta tanpa melakukan lockdown.
Menurutnya, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat seperti PPKM dinilai lebih efektif dalam menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air.
Selain itu, dengan kebijakan tersebut kegiatan ekonomi masih dapat berjalan.
"Kalau dari pengalaman kita karena seperti juga kita sepakat, kita sudah jauh lebih canggih daripada kejadian yang lalu, kita mengawasi dengan cermat saya kira sudah cukup bagus. Jadi kita mencari keseimbangan sekali lagi, ekuilibriumnya," jelasnya.
Lebih lanjut Luhut mengungkapkan sejauh ini belum ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Baca Juga: Belum Temukan Varian Omicron di Indonesia, Pemerintah Intensifkan Genome Sequencing
"Indikasi ditemukan (Omicorn), sampai hari ini belum ditemukan," tegas Luhut.
Meski demikan, Luhut tetap mengingatkan seluruh pihak untuk tetap waspada terhadap ancaman varian baru ini serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Namun dia meminta masyarakat untuk tidak takut berlebihan.
Sebagai informasi, dalam menyikapi dinamika munculnya varian baru Omicron di beberapa negara, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperketat kedatangan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia yang masuk ke Tanah Air.
Adapun yang dimaksud yakni dengan menolak kedatangan warga negara asing (WNA) atau WNI dari delapan negara di Afrika.
"Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.
Diketahui, aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/) besok.
Baca Juga: Waspadai Omicron, Pemerintah Larang WNA Riwayat 11 Negara ini Masuk Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.