"Indikasi ditemukan (Omicorn), sampai hari ini belum ditemukan," tegas Luhut.
Meski demikan, Luhut tetap mengingatkan seluruh pihak untuk tetap waspada terhadap ancaman varian baru ini serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Namun dia meminta masyarakat untuk tidak takut berlebihan.
Sebagai informasi, dalam menyikapi dinamika munculnya varian baru Omicron di beberapa negara, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperketat kedatangan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia yang masuk ke Tanah Air.
Adapun yang dimaksud yakni dengan menolak kedatangan warga negara asing (WNA) atau WNI dari delapan negara di Afrika.
"Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.
Diketahui, aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/) besok.
Baca Juga: Waspadai Omicron, Pemerintah Larang WNA Riwayat 11 Negara ini Masuk Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.