JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka anggota jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari 13 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Demikian Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
“Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan,” kata Whisnu seperti dikutip dari Antara.
Whisnu menambahkan, tiga WNA yang ditangkap tersebut salah satunya berinisial JMS yang berkewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.
Dalam perannya, Whisnu menuturkan WJS merupakan pemodal sekaligus pelaku intelektual ("intelectual dader") tindak pidana pinjol ilegal.
WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021 saat hendak terbang ke Turki. Sedangkan dua tersangka GCY dan JMS sudah ditangkap bersama empat tersangka sistem pendanaan.
Baca Juga: MUI Tegaskan Fatwa Haram Pinjaman Online Berlaku untuk Pinjol Legal dan Ilegal, Kenapa?
“WJS berperan sebagai pengendali KSP IMB. Kemudian dalam praktiknya dibantu oleh GCY yang merupakan teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan pinjol ilegal,” kata Whisnu.
Dalam pemberantasan pinjol, Whisnu menyampaikan kepolisian juga menangkap tersangka MLN. MLN berperan menjual "simcard" yang sudah teregistrasi dengan data nomor induk kependudukan (NIK) yang diperoleh secara ilegal.
“Simcard kosong ini didapat MLN dari distributor di tempat yang berbeda. Jadi simcard kosong lalu diisi data NIK dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari "platform" melalui media internet,” kata Whisnu.
Sebelumnya pemerintah memastikan pinjol ilegal tidak akan bisa beroperasi lagi. Saat ini, pemerintah bersama pihak kepolisian terus bergerak untuk memberantas pelaku pinjol ilegal.
Demikian diungkapkan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: 19 Warga Gugat Pemerintah soal Pinjol, Pengacara: Yang Dibutuhkan Sebenarnya Pencegahan
“Polisi sudah turun dan kita sedang berantas semua kita bisa lihat di berbagai kota polisi tegas soal pinjol,” kata Faldo.
Faldo memastikan pemberantasan pinjol ilegal yang dilakukan kepolisian akan tetap berlanjut hingga dipastikan tidak ada lagi.
“Kita akan jalan terus, ada gagasan atau tidak karena ini soal hak warga negara. Sama seperti yang menggugat, itu juga hak warga negara yang dilindungi dan dihormati,” ujarnya.
Atas dasar itu juga, Faldo menyatakan pemerintah menghargai gugatan yang dilayangkan masyarakat terhadap pinjol ilegal.
Kendati demikian, Faldo menyampaikan hingga kini Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang dilayangkan 19 orang korban pinjol.
“Jadi ya silakan saja (menggugat -red), pemerintah terus bekerja,” tegas Faldo.
“Yang jelas kita akan pelajari dasar gugatannya apa? Saat ini kami belum menerima salinan gugatannya, kami akan pantau terus.”
Sebagai informasi, sebanyak 19 orang perwakilan korban pinjol ilegal telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meminta pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjol.
Selain itu, laporan tersebut juga menggugat sejumlah pejabat publik selain Presiden Joko Widodo, juga Wapres Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menkominfo, dan ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.