Sebelumnya pemerintah memastikan pinjol ilegal tidak akan bisa beroperasi lagi. Saat ini, pemerintah bersama pihak kepolisian terus bergerak untuk memberantas pelaku pinjol ilegal.
Demikian diungkapkan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: 19 Warga Gugat Pemerintah soal Pinjol, Pengacara: Yang Dibutuhkan Sebenarnya Pencegahan
“Polisi sudah turun dan kita sedang berantas semua kita bisa lihat di berbagai kota polisi tegas soal pinjol,” kata Faldo.
Faldo memastikan pemberantasan pinjol ilegal yang dilakukan kepolisian akan tetap berlanjut hingga dipastikan tidak ada lagi.
“Kita akan jalan terus, ada gagasan atau tidak karena ini soal hak warga negara. Sama seperti yang menggugat, itu juga hak warga negara yang dilindungi dan dihormati,” ujarnya.
Atas dasar itu juga, Faldo menyatakan pemerintah menghargai gugatan yang dilayangkan masyarakat terhadap pinjol ilegal.
Kendati demikian, Faldo menyampaikan hingga kini Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang dilayangkan 19 orang korban pinjol.
“Jadi ya silakan saja (menggugat -red), pemerintah terus bekerja,” tegas Faldo.
“Yang jelas kita akan pelajari dasar gugatannya apa? Saat ini kami belum menerima salinan gugatannya, kami akan pantau terus.”
Sebagai informasi, sebanyak 19 orang perwakilan korban pinjol ilegal telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meminta pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjol.
Selain itu, laporan tersebut juga menggugat sejumlah pejabat publik selain Presiden Joko Widodo, juga Wapres Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menkominfo, dan ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.