Bagi kedua kliennya, kata Nurkholis, kewenangan untuk menindaklanjuti sebuah perkara merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik.
“Kedua Luhut Binsar Pandjaitan ingin proses ini langsung di pengadilan tanpa mediasi, jadi kewenangan sepenuhnya penyidik menilai. Apakah tuduhan pidana yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur-unsur atau tidak,” ujarnya.
“Kami yakin demi hukum, perkara ini harus dihentikan perkara ini tidak ada perbuatan pidana yang dilaporkan.”
Sebelumnya kemarin, Luhut sudah hadir di Mabes Polri untuk memenuhi undangan mediasi dengan Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Namun, kedua terlapor tersebut tidak hadir.
“Untuk mediasi, sebenarnya kalau enggak keliru itu minggu lalu, tapi saya pas dinas ke luar negeri. Kemudian dijanjikan hari Jumat, kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini, tapi Haris katanya enggak bisa datang. Ya sudah,” kata Luhut.
Baca Juga: Haris Azhar Tak Masalah Luhut Lanjut ke Pengadilan: Justru Bagus Akan Terkuak Bukti
Mencermati proses mediasi yang sudah beberapa kali tertunda, Luhut pun berpendapat sebaiknya kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya diselesaikan di pengadilan.
“Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja,” kata Luhut.
“Iya, biar sekali-sekali belajar lah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab,” tambah Luhut.
Luhut pun memastikan tidak akan melakukan mediasi kembali dengan Haris dan Fatia.
“Tidak usah (mediasi lagi). Kalau dia salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah, gitu aja. Kalau saya proses hukum terus berjalan, itu aja,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.