JAKARTA, KOMPAS.TV- Saksi di persidangan Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, mengaku uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait perkara di Lampung Tengah mengalir ke pemandu karaoke di Mangga Besar, Jakarta Barat.
“Dan ada juga saksi gunakan penyanyi di kafe?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11/2021).
“Ya,” jawab Maskur.
Sebelum membagikan kepada penyanyi, Maskur menerima uang dalam bentuk tunai sebesar Rp1 Miliar yang diambil dari rumah Azis Syamsuddin.
“Kemudian pada BAP 20 saudara mengatakan pada September 2020 pada intinya saksi bertemu dengan Robin, Robin mengatakan uang pengurusan Azis dan Aliza sudah diambil yang bersangkutan di rumah Azis dan saksi sepakat bertemu di Borero, saksi terima Rp1 miliar dalam bentuk cash benar?” tanya jaksa.
“Ya benar,” jawab Maskur.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah
Setelah itu, Maskur mengirimkan uang Rp200 juta ke rekeningnya dan ke rekening anaknya di Sukabumi dan Amanda sebesar Rp50 juta, sedangkan sisanya Rp800 juta disimpan.
Dalam persidangan, Jaksa juga mengonfirmasi Maskur soal kesepakatan antara Robin, Azis, dan Aliza di perkara Lampung Tengah. Disebutkan berdasarkan BAP No 74, jumlah penanganan perkara untuk Lampung Tengah yang disepakati adalah Rp3,15 miliar.
“Di BAP No. 74 saksi mengatakan total dari Azis Syamsuddin dan atau Aliza Gunado dari kesepekatan Rp2 miliar menurut catatan Robin hanya diterima dari Azis sebesar Rp1,75 miliar dan dari Aliza sebesar Rp1,4 miliar sehingga totalnya Rp3,15 miliar', apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan tidak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.
Jaksa kemudian mengingatkan Maskur bahwa dalam BAP-nya, uang yang diberikan Azis dan Aliza jika dihitung Rp2,3 miliar plus antara 26 sampai 36 ribu dolar AS.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah
“Di BAP saudara mengatakan 'Kalau saya hitung Rp2,3 miliar plus antara 26 sampai 36 ribu dolar AS', benar?” tanya jaksa.
Kemudian, Maskur baru mengiyakan pernyataan jaksa.
Untuk perkara di Lampung Tengah, Maskur mengungkapkan, dirinya dihubungi Robin pada Agustus 2020. Dirinya diminta untuk memantau perkara yang menyeret nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
“Ya saya bilang kalau ada uang naik, saya minta Rp2 miliar,” ungkap Maskur.
“Dalam BAP saudara mengatakan 'beberapa saat kemudian Robin Pattuju mengatakan 'Oom, Azis Syamsuddin setuju, selanjutnya saya meminta DP dari Azis sebesar Rp300 juta' apa benar?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Maskur.
Selanjutnya, Maskur juga menerima uang 26 - 30 ribu dolar AS yang diterima di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sekitar Agustus 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.