“Di BAP No. 74 saksi mengatakan total dari Azis Syamsuddin dan atau Aliza Gunado dari kesepekatan Rp2 miliar menurut catatan Robin hanya diterima dari Azis sebesar Rp1,75 miliar dan dari Aliza sebesar Rp1,4 miliar sehingga totalnya Rp3,15 miliar', apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan tidak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.
Jaksa kemudian mengingatkan Maskur bahwa dalam BAP-nya, uang yang diberikan Azis dan Aliza jika dihitung Rp2,3 miliar plus antara 26 sampai 36 ribu dolar AS.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah
“Di BAP saudara mengatakan 'Kalau saya hitung Rp2,3 miliar plus antara 26 sampai 36 ribu dolar AS', benar?” tanya jaksa.
Kemudian, Maskur baru mengiyakan pernyataan jaksa.
Untuk perkara di Lampung Tengah, Maskur mengungkapkan, dirinya dihubungi Robin pada Agustus 2020. Dirinya diminta untuk memantau perkara yang menyeret nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
“Ya saya bilang kalau ada uang naik, saya minta Rp2 miliar,” ungkap Maskur.
“Dalam BAP saudara mengatakan 'beberapa saat kemudian Robin Pattuju mengatakan 'Oom, Azis Syamsuddin setuju, selanjutnya saya meminta DP dari Azis sebesar Rp300 juta' apa benar?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Maskur.
Selanjutnya, Maskur juga menerima uang 26 - 30 ribu dolar AS yang diterima di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sekitar Agustus 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.