JAKARTA, KOMPAS.TV- Saksi di persidangan Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, mengaku uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait perkara di Lampung Tengah mengalir ke pemandu karaoke di Mangga Besar, Jakarta Barat.
“Dan ada juga saksi gunakan penyanyi di kafe?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11/2021).
“Ya,” jawab Maskur.
Sebelum membagikan kepada penyanyi, Maskur menerima uang dalam bentuk tunai sebesar Rp1 Miliar yang diambil dari rumah Azis Syamsuddin.
“Kemudian pada BAP 20 saudara mengatakan pada September 2020 pada intinya saksi bertemu dengan Robin, Robin mengatakan uang pengurusan Azis dan Aliza sudah diambil yang bersangkutan di rumah Azis dan saksi sepakat bertemu di Borero, saksi terima Rp1 miliar dalam bentuk cash benar?” tanya jaksa.
“Ya benar,” jawab Maskur.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah
Setelah itu, Maskur mengirimkan uang Rp200 juta ke rekeningnya dan ke rekening anaknya di Sukabumi dan Amanda sebesar Rp50 juta, sedangkan sisanya Rp800 juta disimpan.
Dalam persidangan, Jaksa juga mengonfirmasi Maskur soal kesepakatan antara Robin, Azis, dan Aliza di perkara Lampung Tengah. Disebutkan berdasarkan BAP No 74, jumlah penanganan perkara untuk Lampung Tengah yang disepakati adalah Rp3,15 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.