JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 541 warga negara asing (WNA) ditolak untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menjelaskan, 541 WNA yang tidak bisa masuk ke Indonesia merupakan data dari Januari - 9 November 2021.
Para WNA tersebut merupakan pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan surat vaksin dosis lengkap dan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR).
"Penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case Covid-19 yang berpotensi dibawa oleh orang asing," ujar Romi dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga: Imigrasi Parepare Kemenkumham Sulsel Lakukan Pemeriksaan WNA di Kapal Berbendera Hongkong
Romi menjelaskan, penolakan terhadap 541 warga negara asing ini juga hasil rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan rekomendasi KKP, banyak WNA yang tak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, seperti tak memiliki hasil PCR serta tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Lima ratus empat puluh satu (541) WNA itu berasal dari 71 negara," ujar Romi.
Adapun WNA yang kedatangannya paling banyak ditolak untuk masuk ke Indonesia berasal dari lima negara.
Baca Juga: Simak Alur dan Aturan Lengkap Kedatangan WNI serta WNA dari Luar Negeri
Kelima negara itu adalah 75 WN Pakistan, 64 WN India, 53 WN Nigeria, 50 WN China, dan 46 WN Amerika Serikat.
Pengetatan pintu masuk wilayah Indonesia dilakukan untuk mencegah impor varian baru Covid-19. Terlebih, negara tetangga Malaysia dan Singapura telah mendapatkan kasus varian baru delta plus atau AY.4.2.
Sejak 26 Oktober lalu, Singapura telah melaporkan adanya kasus Covid-19 dengan varian delta plus. Kemunculan kasus ini diketahui saat warga asing masuk ke negara tersebut.
Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Akan Ditutup, Semua Penerbangan Komersil Akan Dipindah ke Bandara Soetta
Sementara, Malaysia menyatakan menemukan kasus varian delta plus dari seorang siswa yang kembali dari Inggris. Kasus pertama ini diumumkan Kementerian Kesehatan Malaysia pada awal pekan kedua November 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pemerintah telah memperketat pintu masuk untuk mencegah importasi varian delta plus ke Tanah Air.
Aturan ketat bagi pelaku perjalanan luar negeri ini telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 beserta adendumnya.
Ada lima tahapan skrining terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tolak 541 WNA Masuk Indonesia, Terbanyak dari Pakistan
Pertama, menerapkan pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.
Kedua, melakukan tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.
Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional. Sementara untuk yang belum divaksin lengkap, karantina dilakukan selama 5 hari.
Keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan.
Kelima, pelaku perjalanan boleh melanjutkan perjalanan jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.