Sejak 26 Oktober lalu, Singapura telah melaporkan adanya kasus Covid-19 dengan varian delta plus. Kemunculan kasus ini diketahui saat warga asing masuk ke negara tersebut.
Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Akan Ditutup, Semua Penerbangan Komersil Akan Dipindah ke Bandara Soetta
Sementara, Malaysia menyatakan menemukan kasus varian delta plus dari seorang siswa yang kembali dari Inggris. Kasus pertama ini diumumkan Kementerian Kesehatan Malaysia pada awal pekan kedua November 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pemerintah telah memperketat pintu masuk untuk mencegah importasi varian delta plus ke Tanah Air.
Aturan ketat bagi pelaku perjalanan luar negeri ini telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 beserta adendumnya.
Ada lima tahapan skrining terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tolak 541 WNA Masuk Indonesia, Terbanyak dari Pakistan
Pertama, menerapkan pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.
Kedua, melakukan tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.
Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional. Sementara untuk yang belum divaksin lengkap, karantina dilakukan selama 5 hari.
Keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan.
Kelima, pelaku perjalanan boleh melanjutkan perjalanan jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.