Kompas TV nasional kriminal

Terjebak Macet, Pencuri Motor di Kebumen Ditangkap Korbannya Sendiri

Kompas.tv - 5 November 2021, 16:49 WIB
terjebak-macet-pencuri-motor-di-kebumen-ditangkap-korbannya-sendiri
Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap. (Sumber: thawornnurak)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pencuri sepeda motor inisial PY, 31 tahun, di Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap oleh korbannya, SN, 48 tahun.

Korban berhasil menangkap pencuri sepeda motornya setelah pelaku terjebak macet.

Peristiwa ini bermula saat korban memarkir sepeda motornya di Jalan Raya Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Sabtu (23/10/2021).

Ia lupa mencabut kunci yang masih menempel pada sepeda motornya. Melihat kesempatan itu, PY langsung melancarkan aksi kriminalnya.

Melihat situasi aman, PY langsung membawa kabur motor korban menjauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Tempat Persembunyian Residivis Curanmor di Bangkalan Digerebek Polisi

"Saat itu korban lupa mencabut kunci dan masih menempel pada sepeda motor, sehingga dengan mudah diambil oleh tersangka," kata Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

SN pun menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku.

Tanpa pikir panjang, ia lalu meminjam sepeda motor warga setempat untuk mengejar pelaku.

Apesnya, pelaku yang mengendarai sepeda motor korban terjebak macet di jalan.

Sehingga, ia tak bisa memacu kecepatan kendaraannya.

Korban yang mengejar dari belakang dengan mudah mengamankan pelaku.

"Korban melakukan pengejaran lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," kata Edi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sruweng.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," sambungnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perebuatannya yang telah membawa kabur sepeda motor korban.

Rencananya sepeda motor curian itu hendak dijual oleh pelaku saat tiba di Purwokerto.

"Niatnya dijual Pak, tapi ketangkap," ujar pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dnegan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga: Dukung Puan, DPC PDIP Kebumen Enggan Disebut Celeng

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x