Apesnya, pelaku yang mengendarai sepeda motor korban terjebak macet di jalan.
Sehingga, ia tak bisa memacu kecepatan kendaraannya.
Korban yang mengejar dari belakang dengan mudah mengamankan pelaku.
"Korban melakukan pengejaran lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," kata Edi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sruweng.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perebuatannya yang telah membawa kabur sepeda motor korban.
Rencananya sepeda motor curian itu hendak dijual oleh pelaku saat tiba di Purwokerto.
"Niatnya dijual Pak, tapi ketangkap," ujar pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dnegan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga: Dukung Puan, DPC PDIP Kebumen Enggan Disebut Celeng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.