"Ini pukulan telak bagi kita semua. Ini menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan sibernya justru malah kebobolan," kata Sukamta di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Data KPAI Dijual ke Forum Hacker, Komisi I DPR: Ini Menegaskan Pentingnya UU PDP
Ia berharap DPR dapat membahas kembali Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
“Sebetulnya, jika RUU PDP ini sudah selesai, DPR bisa fokus membahas RUU KKS," ujar Sukamta.
Senada dengan itu, Pratama meminta pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Tanpa UU PDP, maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali," ujar Pratama.
Di sisi lain, Pratama menyarankan pemerintah untuk memperkuat keamanan situs-situs pemerintah. Apalagi, bukan kali ini saja situs pemerintah menjadi sasaran hacker.
"Salah satu solusinya, untuk security audit atau pentest, bisa dilakukan secara berkala baik dengan pendekatan blackbox maupun whitebox. Metode yang digunakan bisa passive penetration atau active penetration," tutur Pratama.
Sebelumnya, ratusan situs pemerintah juga menjadi sasaran serangan hacker dan dijadikan website judi online.
"Ada ratusan situs pemerintah yang telah disusupi oleh judi online yang dikarenakan kelemahan pada sistem web sehingga pelaku mudah sekali masuk dan menanamkan iklan tersebut," kata Pratama dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Desak Bahasan RUU PDP Seusai Pengesahan ASEAN E-Commerce
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.