JAKARTA, KOMPAS.TV - Telah berlaku aturan baru untuk pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai pengetatan yang dilakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Internasional, aturan ini mulai berlaku per 13 Oktober 2021.
Pemerintah hanya membuka 7 pintu kedatangan internasional baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara PLBN Aruk, Kalimantan Barat PLBN Entikong, Kalimantan Barat
Tak hanya membatasi pintu kedatangan ke Tanah Air, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga mengatur sejumlah alur dan aturan lengkap soal kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri. Berikut ini selengkapnya:
1. Pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan
Seluruh WNI dan WNA yang datang melalui tujuh pintu penerbangan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan. Adapun pemerintah sudah menyiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jika hasil positif serta negatif.
Hasil Positif
Hasil Negatif
2. Pemeriksaan RT-PCR saat hari ke-4 karantina
Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat
Seluruh pelaku perjalanan internasional yang sedang menjalani masa karantina, pada hari ke-4 diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR kedua. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyiapkan segala kemungkinan apabila dari hasil pemeriksaan ada WNA atau WNI yang dinyatakan negatif ataupun positif.
Hasil negatif pada pemeriksaan PCR kedua
Hasil positif pada pemeriksaan PCR kedua
Sementara itu, pemerintah juga telah menyiapkan syarat kedatangan bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri, sebagai berikut:
1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maks. 3x34 jam sebelum keberangkatan
2. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan
3. Jika belum di vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua tunjukkan hasil negatif
3. Harus melakukan karantina
Adapun khusus WNA, pemerintah menambah persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Dua Kurir Narkoba Jenis Sabu 2,07 Kg: Sindikat Jaringan Internasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.