Seluruh pelaku perjalanan internasional yang sedang menjalani masa karantina, pada hari ke-4 diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR kedua. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyiapkan segala kemungkinan apabila dari hasil pemeriksaan ada WNA atau WNI yang dinyatakan negatif ataupun positif.
Hasil negatif pada pemeriksaan PCR kedua
Hasil positif pada pemeriksaan PCR kedua
Sementara itu, pemerintah juga telah menyiapkan syarat kedatangan bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri, sebagai berikut:
1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maks. 3x34 jam sebelum keberangkatan
2. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan
3. Jika belum di vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua tunjukkan hasil negatif
3. Harus melakukan karantina
Adapun khusus WNA, pemerintah menambah persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Dua Kurir Narkoba Jenis Sabu 2,07 Kg: Sindikat Jaringan Internasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.