JAKARTA, KOMPAS.TV - Telah berlaku aturan baru untuk pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai pengetatan yang dilakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Internasional, aturan ini mulai berlaku per 13 Oktober 2021.
Pemerintah hanya membuka 7 pintu kedatangan internasional baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara PLBN Aruk, Kalimantan Barat PLBN Entikong, Kalimantan Barat
Tak hanya membatasi pintu kedatangan ke Tanah Air, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga mengatur sejumlah alur dan aturan lengkap soal kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri. Berikut ini selengkapnya:
1. Pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan
Seluruh WNI dan WNA yang datang melalui tujuh pintu penerbangan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan. Adapun pemerintah sudah menyiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jika hasil positif serta negatif.
Hasil Positif
Hasil Negatif
2. Pemeriksaan RT-PCR saat hari ke-4 karantina
Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.