Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Padahal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah dengan karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain," jelasnya.
Baca Juga: Langgar PPKM, Holywings Tebet Didenda Rp50 Juta dan Ditutup Seminggu
Delapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati mengingat Jakarta merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19.
Kesembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.
"Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," ujarnya.
Terakhir, reklamasi yang masih terus berlanjut.
"Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (“Pergub DKI 58/2018”) yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai “perusahaan mitra”."
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tetap Dukung Interpelasi Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Ada Interpelasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.