JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua LBH Apik Sulawesi Selatan, Rosmiati Sain, memberikan tanggapan terkait dengan bantahan ayah terduga pelaku pemerkosaan tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menurutnya, itu merupakan hak dari setiap individu.
"Iya, saya kira semua pihak punya hak untuk melakukan sesuatu misalnya dari terlapor membantah itu haknya," kata Rosmiati kepada KOMPAS TV, Minggu (10/10/2021).
Namun, pihaknya tetap akan menyiapkan bukti-bukti yang akan membantu korban sembari menunggu pemeriksaan dibuka kembali.
Ia berharap dengan dibukanya kembali kasus ini, pemeriksaan dapat dilakukan secara komrehensif dan melibatkan berbagai pihak termasuk LBH Apik Makassar selaku pendamping korban.
"Kasus ini betul-betul harus dilakukan pemeriksaan secara komrehensif melibatkan pihak-pihak terkait termasuk pihak kami sehingga tidak ada persoalan, proses ini bisa berlangsung dengan baik," kata Rosmiati.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Polisi yang Tutup Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Diberi Sanksi Tegas
Terlepas dari bantahan ayah terduga pelaku, ia juga menekankan mengenai sisi trauma yang dialami anak sebagai korban. Trauma ini akan menjadi dampak jangka panjang dalam banyak hal lainnya di masa depan.
"Kita akan melakukan pemeriksaan anak untuk kondisi psikologisnya, sebenarnya sudah ada asesmen terakhir yang menyatakan anak ini mengalami kecemasan," jelasnya.
Pihaknya juga memerhatikan bahwa anak tersebut seringkali merintih kesakitan ketika hendak buang air.
"Kami akan tetap mempersiapkan hasil-hasil pemeriksaan, banyak hal terkait dokumen-dokumen nantinya jadi bahan dan akan diserahkan nanti ketika kasus ini dibuka kembali," katanya.
Kasus pemerkosaan anak ini bermula saat seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kabareskrim soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Dalam laporannya, pihak terlapor yakni eks suaminya atau ayah kandung dari tiga anak di bawah umur tersebut.
Terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Laporan sang ibu, diterima Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019, Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan pencabulan anak oleh sang ayah tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah memutuskan untuk melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini dan menurunkan tim asistensi khusus.
Baca Juga: Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur, KSP: Perkuat Urgensi Pengesahan RUU Pidana Kekerasan Seksual
Belakangan laporan dugaan pemerkosaan anak ini mencuat dan mendapat perhatian Istana dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli memublikasikan hasil reportasenya pada Rabu (6/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.