Kasus pemerkosaan anak ini bermula saat seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kabareskrim soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Dalam laporannya, pihak terlapor yakni eks suaminya atau ayah kandung dari tiga anak di bawah umur tersebut.
Terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Laporan sang ibu, diterima Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019, Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan pencabulan anak oleh sang ayah tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah memutuskan untuk melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini dan menurunkan tim asistensi khusus.
Baca Juga: Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur, KSP: Perkuat Urgensi Pengesahan RUU Pidana Kekerasan Seksual
Belakangan laporan dugaan pemerkosaan anak ini mencuat dan mendapat perhatian Istana dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli memublikasikan hasil reportasenya pada Rabu (6/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.