JAKARTA, KOMPAS. TV- Pemerintah mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan video youtube Kemenkopolhukam seperti dikutip ANTARA, Kamis (7/10/2021).
Menurut Mahfud MD, keputusan DPR menyetujui amnesti tersebut merupakan langkah yang progresif. Dengan demikian, pemerintah dan DPR setuju memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.
"Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi, dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," kata Mahfud dalam tayangan video YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: DPR Kabulkan Amnesti Saiful Mahdi
Mahfud menyatakan persetujuan DPR atas amnesti Saiful Mahdi, sangat tepat. Sebab, jika DPR menunda pemberian keputusannya sampai masa reses selesai, maka bakal memakan waktu hingga satu bulan.
Dengan memberikan persetujuan amnesti, DPR telah menunjukan tidak terlalu terikat pada prosedur-prosedur.
"Hukum progresif itu hukum yang manakala terjadi sesuatu yang agak mendesak tidak terlalu terikat pada prosedur-prosedur atau langsung diselesaikan," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, setelah DPR menyampaikan keputusan secara resmi, maka presiden tinggal menerbitkan surat keputusan tentang pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Baca Juga: Kisah Saiful Mahdi, Beri Masukan Draft RUU ITE yang Dipenjara Karena UU ITE, Kini Dapat Amnesti
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi. Sesuai ketentuan undang-undang, maka pemberian amnesti harus disetujui pula oleh DPR.
Saiful Mahdi dijerat Undang-Undang ITE karena komentarnya di group whatsaap “Unsyiah Kita”. Dia mempermasalahkan rekruitmen CPNS Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pada 2018.
Karena komentarnya tersebut, Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya ialah Dekan Fakultas Universitas Syiah Kuala Taufiq Saidi.
Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke pengadilan. Saiful Mahdi divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Saiful sempat mengajukan banding dan kasasi namun gagal. Pada 2 September 2021, Jaksa KPK melakukan eksekusi putusan terhadap Saiful.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Berikan Amnesti kepada Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE
Pada pertengahan September, istri dan kuasa hukum Saiful menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Kemudian, pada 21 September 2021, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melapor kepada Presiden Joko Widodo soal kasus tersebut, dan kemudian presiden setuju memberikan amnesti.
DPR kemudian memberikan persetujuan amnesti pada Kamis 7 Oktober 2021 hari ini.
"Saya meminta persetujuan atas permintaan pertimbangan presiden, apakah permintaan amnesti atas surat permohonan Presiden tersebut dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Muhaimin mengatakan pemberian persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR karena adanya keterbatasan waktu dan urgensi surat yang disampaikan presiden tersebut.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat permohonan yang disampaikan Presiden tersebut, dan DPR akan memasuki masa reses maka saya minta persetujuan atas permintaan pertimbangan Presiden," ujarnya.
Muhaimin mengatakan, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.