Karena komentarnya tersebut, Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya ialah Dekan Fakultas Universitas Syiah Kuala Taufiq Saidi.
Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke pengadilan. Saiful Mahdi divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Saiful sempat mengajukan banding dan kasasi namun gagal. Pada 2 September 2021, Jaksa KPK melakukan eksekusi putusan terhadap Saiful.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Berikan Amnesti kepada Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE
Pada pertengahan September, istri dan kuasa hukum Saiful menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Kemudian, pada 21 September 2021, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melapor kepada Presiden Joko Widodo soal kasus tersebut, dan kemudian presiden setuju memberikan amnesti.
DPR kemudian memberikan persetujuan amnesti pada Kamis 7 Oktober 2021 hari ini.
"Saya meminta persetujuan atas permintaan pertimbangan presiden, apakah permintaan amnesti atas surat permohonan Presiden tersebut dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Muhaimin mengatakan pemberian persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR karena adanya keterbatasan waktu dan urgensi surat yang disampaikan presiden tersebut.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat permohonan yang disampaikan Presiden tersebut, dan DPR akan memasuki masa reses maka saya minta persetujuan atas permintaan pertimbangan Presiden," ujarnya.
Muhaimin mengatakan, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.