JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan empat mantan pengurus FPI resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (6/10/2021).
Diketahui, mereka sebelumnya ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta.
Baca Juga: Soal Rizieq Shihab, Hidayat Nur Wahid Harap Hakim MA Dapat Wujudkan Keadilan
Setelah bebas, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Walaupun begitu, ia berharap publik terus memberikan dukungan dan doa. Bukan untuk dirinya, tetapi untuk mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.
Sebab, sampai saat ini Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas masih menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Simpatisan Rizieq Shihab Ricuh di Depan PT DKI Jakarta , 20 Orang Diamakan Polisi
"Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujar Shabri Lubis, setelah bebas dari rutan, Rabu (6/10/2021).
Lebih lanjut, Shabri Lubis menceritakan pengalamannya selama menjalani masa tahanan di dalam rutan.
Menurutnya, ia diberikan kesempatan untuk mengajar dan menggelar kegiatan ibadah secara rutin.
Baca Juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Pendukung Rizieq Kocar-Kacir Lalu Ditangkap!
Tak hanya itu, kata dia, petugas jaga juga memberikan banyak kemudahan bagi dirinya sejak hari pertama di dalam rutan.
"Sejak pertama kali kami masuk di rutan ini, Alhamdullilah kami dapat kemudahan," ujar Shabri Lubis.
"Kami boleh mengajar di masjid rutin tiap hari. Kegiatan ibadah juga diberikan kemudahan, kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain."
Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi resmi bebas pada Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor
Mereka divonis delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Diketahui, hari itu bertepatan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab.
Sementara itu, saat ini Rizieq Shihab dan Hanif Alatas masih menjalani hukuman untuk perkara lainnya, yaitu kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Baca Juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Pendukung Rizieq Kocar-Kacir Lalu Ditangkap!
Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis empat tahun penjara dan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.
Sumber : Kompas tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.