Tak hanya itu, kata dia, petugas jaga juga memberikan banyak kemudahan bagi dirinya sejak hari pertama di dalam rutan.
"Sejak pertama kali kami masuk di rutan ini, Alhamdullilah kami dapat kemudahan," ujar Shabri Lubis.
"Kami boleh mengajar di masjid rutin tiap hari. Kegiatan ibadah juga diberikan kemudahan, kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain."
Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi resmi bebas pada Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor
Mereka divonis delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Diketahui, hari itu bertepatan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab.
Sementara itu, saat ini Rizieq Shihab dan Hanif Alatas masih menjalani hukuman untuk perkara lainnya, yaitu kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Baca Juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Pendukung Rizieq Kocar-Kacir Lalu Ditangkap!
Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis empat tahun penjara dan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.
Sumber : Kompas tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.