JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalang kabut 57 mantan pegawainya yang dipecat justru akan direkrut oleh Polri.
Tak hanya itu, kata Feri, bahkan para pimpinan KPK disebut-sebut berupaya menjegal Polri merekrut Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Baca Juga: Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Masih Dalam Proses
"Saya dengar-dengar pimpinan KPK kalang kabut tidak menerima ini. Dan berupaya menjegal untuk Polri menerima tim 57 ini," kata Feri dalam diskusi bertema Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi, Sabtu (2/10/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Kendati demikian, Feri tidak menjelaskan secara rinci upaya yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menjegal 57 mantan pegawai KPK yang dipecat.
Menurut Feri, wacana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri merupakan hal menarik.
Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Pesan Jokowi di Hari Kesaktian Pancasila hingga Pegawai KPK Gugat ke PTUN
Ia pun memprediksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menempatkan 57 mantan pegawai KPK dalam sebuah tim khusus di tubuh Polri.
Prediksi tersebut, kata Feri, muncul berdasarkan pernyataan Listyo Sigit sendiri yang menyampaikan bahwa Polri saat ini menjalankan tugas tambahan.
Hal itu seperti menjaga dana bantuan sosial (bansos), dana Covid-19, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: KPK Ungkap Kesulitan Periksa Tersangka Kasus Korupsi KTP-el Paulus Tannos
"Pidato itu cukup kuat terutama saat disebut ada tiga tugas penting, sehingga saya memperkirakan kalau ada tiga tugas penting, berarti ada tim khusus," ucap Feri.
"Sebab disuruh memperhatikan dana Covid, dana bansos yang terkait Covid, dan dana PEN."
Sementara itu, Polri hingga Jumat (1/10/2021) masih menggodok mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Polri Ingin Rekrut Mantan Pegawai KPK karena Tak Ragu Rekam Jejak dan Visi Pemberantasan Korupsi
Dalam proses perekrutan ini, Polri menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Nanti sedang digodok oleh tim (mekanisme rekrutmennya)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarkat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, pada Jumat (1/10/2021).
"Apabila sudah selesai tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan, khususnya 57 mantan pegawai KPK tersebut. Kita tunggu saja gimana cara merekrut daripada mantan pegawai KPK."
Baca Juga: Hasil Penilaian TWK 57 Mantan Pegawai KPK “Merah”, Polri: Kita Lihat Masa Depan Saja
Rusdi menambahkan, Kapolri Listyo Sigit sudah memerintahkan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu untuk berkoordinasi dengan institusi terkait.
"Bapak Kapolri perintahkan Asisten SDM Irjen Wahyu lakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait tadi," ucap Rusdi.
"Sekarang tim sedang kerja gimana mekanisme rekrutmen 57 eks pegawai KPK tersebut. Sekarang masih bekerja rekrutmennya."
Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya masih belum mengetahui posisi apa saja yang akan dijabat oleh 57 mantan pegawai KPK itu.
Baca Juga: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Ingin Gugat SK Pemberhentian ke PTUN karena Dianggap Langgar Hukum
Selain penyelidik dan penyidik, Polri membutuhkan staf administrasi dan perencanaan.
"Karena kita ketahui 57 orang itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga kerja administrasi, perencanaan," kata Rusdi.
"Oleh karena itu perlu koordinasi antar instansi ini untuk bisa merekrut mereka dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK."
Baca Juga: Polri Sebut Rencana Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Bukan Skenario Jebakan
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.