JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasinya terkait video viral polisi tilang pengendara yang membawa sepeda di dalam mobilnya.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, terlihat seorang polisi memberikan surat tilang kepada pengendara yang kedapatan membawa sepeda di dalam mobilnya.
Namun pengendara tersebut merasa tidak bersalah karena dalam mobilnya itu hanya dikendarai dua orang saja sehingga tidak mengganggu saat menyetir.
Pengendara tersebut juga memiliki kelengkapan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Maka dari itu, ia heran kenapa dirinya dianggap melanggar dan harus diberi surat tilang.
"Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman," kata pengendara yang merekam video tersebut, Kamis (30/9/2021).
Petugas tersebut keukeuh memberikan teguran karena menganggap apa yang dilakukan pengendara tersebut melanggar aturan mengenai batas muatan kendaraan. Sehingga, tindakan tersebut dianggap merupakan tindakan yang berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan.
"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang," kata petugas dalam video tersebut.
Baca Juga: Viral, Video Guru Dan Siswa Gunakan Rakit Ke Sekolah
Polisi lalu lintas (lantas) itu menggunakan landasan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307. Alhasil, pengendara harus melakukan sidang tilang untuk bisa menebus dokumen yang disita negara.
Menanggapi video viral tersebut, pihak kepolisian akhirnya memberikan tanggapannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan ternyata petugas lantas tersebut salah dalam menerapkan pasal sebagai landasan hukum.
Sambodo kemudian menjelaskan bahwa pasal 307 tersebut ditujukan untuk truk dan angkutan barang berpelat kuning, sedangkan untuk kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283.
"Seharusnya, pasal 307 itu ditujukan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," jelasnya.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjutnya.
Sambodo kemudian menambahkan, secara aturan, pengendara bisa ditilang jika membawa barang yang terlalu besar di dalam kendaraannya.
Namun dengan catatan, barang tersebut diletakkan di tempat yang mengganggu pengendara sehingga menjadi kurang maksimal saat mengemudi.
Baca Juga: Viral Perjuangan Ibu Antar Anak Tes CPNS Pakai Motor 200 Km, Hasilnya Tak Lulus
"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk (pelanggaran). Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang ," imbuh Sambodo.
Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat luas dan seluruh pihak terkait.
Pihak Polda juga akan mengingatkan petugas yang berada di video dengan memberikan sanksi agar kesalahan seperti ini tidak terulang kembali ke depannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.