Menanggapi video viral tersebut, pihak kepolisian akhirnya memberikan tanggapannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan ternyata petugas lantas tersebut salah dalam menerapkan pasal sebagai landasan hukum.
Sambodo kemudian menjelaskan bahwa pasal 307 tersebut ditujukan untuk truk dan angkutan barang berpelat kuning, sedangkan untuk kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283.
"Seharusnya, pasal 307 itu ditujukan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," jelasnya.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjutnya.
Sambodo kemudian menambahkan, secara aturan, pengendara bisa ditilang jika membawa barang yang terlalu besar di dalam kendaraannya.
Namun dengan catatan, barang tersebut diletakkan di tempat yang mengganggu pengendara sehingga menjadi kurang maksimal saat mengemudi.
Baca Juga: Viral Perjuangan Ibu Antar Anak Tes CPNS Pakai Motor 200 Km, Hasilnya Tak Lulus
"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk (pelanggaran). Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang ," imbuh Sambodo.
Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat luas dan seluruh pihak terkait.
Pihak Polda juga akan mengingatkan petugas yang berada di video dengan memberikan sanksi agar kesalahan seperti ini tidak terulang kembali ke depannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.