Kompas TV nasional hukum

Kapolri Bakal Rekrut Novel Baswedan Dkk, Boyamin: Tunjukkan TWK KPK Tak Bermakna Apa-apa

Kompas.tv - 29 September 2021, 11:39 WIB
kapolri-bakal-rekrut-novel-baswedan-dkk-boyamin-tunjukkan-twk-kpk-tak-bermakna-apa-apa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Polri Bakal Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mahfud MD Minta Publik Akhiri Kontroversi TWK

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan pihaknya tidak menilai bahwa rencana Kapolri untuk merekrut Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai bentuk penghinaan terhadap instansi KPK.

Namun, Boyamin berpandangan tindakan Kapolri adalah bentuk koreksi terhadap TWK yang dilakukan KPK.

"Kalau masyarakat menganggap ini bentuk sesuatu koreksi terhadap KPK, saya benarkan kalau koreksi loh ya. Artinya ini bentuk koreksi Kapolri terhadap TWK," ucap dia.

Baca Juga: Pengamat: Kapolri Pulihkan Nama Baik 56 Eks Pegawai KPK dengan Usulan Perekrutan

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos TWK menjadi ASN Polri.

Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.

"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Pengamat: Ketimbang di Polri, Keahlian dan Integritas 56 Pegawai Tak Lolos TWK Lebih Tepat di KPK

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Listyo pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB. Adapun, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x