JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap dapat bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan hasil penyelidikan atas pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tapi, pihak Komnas HAM belum menerima konfirmasi dari pihak Istana Negara.
"Belum (dapat konfirmasi)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Kendati begitu, lanjut Anam, Presiden Jokowi sudah menerima substansi temuan Komnas HAM soal problematika TWK di KPK.
"Tetapi karena inti substansi dari Komnas HAM sudah disampaikan, maka Presiden sudah dapat mengambil langkah konstitusional berdasarkan hasil Komnas HAM,” sambung Anam.
Selanjutnya, kata Anam, Jokowi dapat bersikap berdasarkan rekomendasi Komnas HAM untuk melakukan pemulihan terhadap para pegawai yang dibebastugaskan.
Komnas HAM dan masyarakat, lanjut Anam, berharap Presiden Jokowi mengambil sikap dalam memperbaiki tata kelola institusi negara, khususnya terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Anam juga berharap Jokowi mengambil langkah sesuai pernyataan sebelumnya, yakni TWK tidak dijadikan satu-satunya syarat alih status pegawai KPK.
“Kita lihat apa yang akan dilakukan Presiden sampai hari H. Semoga Presiden berpegang teguh pada konstitusi, HAM, dan pernyataannya sendiri,” pungkas Anam.
Baca Juga: Tanggapi Demo BEM SI soal TWK Pegawai KPK, Jubir Jokowi: Presiden Hormati Ketatanegaraan
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi mengutamakan kesopanan dalam ketetanegaraan dalam merespon problem TWK di KPK tersebut.
Pernyataan Fadjroel itu menyusul aksi demonstrasi aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesai (BEM SI) di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/9/2021), yang meminta Jokowi turun tangan menyelesaikan polemik TWK KPK.
Kata Fadjroel, Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal TWK tersebut.
"Jadi Presiden, beliau mengatakan, saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati putusan yang diambil oleh MK maupun oleh MA," terang Fadjroel di Istana, Selasa.
Jokowi, lanjut Fadjroel, tahu betul bahwa KPK merupakan lembaga independen.
Meski berada dalam rumpun eksekutif, lembaga antirasuah itu memiliki wewenang sendiri sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Independensi serupa, kata Fadjroel, juga dimiliki oleh berbagai lembaga negara lainnya seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang mereka yang diberikan oleh UU," jelas Fadjroel.
Baca Juga: Kapolri Siap Tarik Pegawai KPK Korban TWK, Jubir Jokowi: Upaya Humanis dan Dialogis
Sebenarnya, jauh sebelumnya, Jokowi mengaku tak akan turun tangan menyelesaikan polemik TWK pegawai KPK, karena menghormati proses hukum di MK dan MA.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Oleh karena itu, ia tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Baca Juga: Kronologi Polri Tertarik Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK ke Bareskrim Dit Tipidkor
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.