Kata Fadjroel, Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal TWK tersebut.
"Jadi Presiden, beliau mengatakan, saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati putusan yang diambil oleh MK maupun oleh MA," terang Fadjroel di Istana, Selasa.
Jokowi, lanjut Fadjroel, tahu betul bahwa KPK merupakan lembaga independen.
Meski berada dalam rumpun eksekutif, lembaga antirasuah itu memiliki wewenang sendiri sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Independensi serupa, kata Fadjroel, juga dimiliki oleh berbagai lembaga negara lainnya seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang mereka yang diberikan oleh UU," jelas Fadjroel.
Baca Juga: Kapolri Siap Tarik Pegawai KPK Korban TWK, Jubir Jokowi: Upaya Humanis dan Dialogis
Sebenarnya, jauh sebelumnya, Jokowi mengaku tak akan turun tangan menyelesaikan polemik TWK pegawai KPK, karena menghormati proses hukum di MK dan MA.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Oleh karena itu, ia tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Baca Juga: Kronologi Polri Tertarik Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK ke Bareskrim Dit Tipidkor
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.