Dalam sidang yang diketuai Hakim Sahlan Effendi itu, 3 dari 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa benar pemberian dana hibah dilakukan tanpa dokumen proposal dan pembahasan terpadu.
Suwandi selaku tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan pemberian dana hibah pembanguan masjid itu dilakukan tanpa dibekali proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan.
“Tidak ada proposalnya tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,” kata Suwandi.
Baca Juga: MKD soal Alex Noerdin: Kami Tidak Memiliki Kewenangan untuk Memanggil Beliau
Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (terdakwa) untuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015.
Saat memverifikasi dokumen itu, ia mendapati Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu, saksi Agustinus Toni selaku mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, mengatakan ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid itu.
Termin pertama cair pada 2015 senilai Rp50 miliar dan termin kedua pada 2017 Rp80 miliar.
Namun dari dua tahap pencairan itu, sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya, bahkan tidak termasuk dalam RKPD. Sebab, semua sudah ditangani oleh Kepala BPKAD.
"Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," kata Toni.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, MKD Pilih Tunggu Putusan Hukum Inkrah
Saat dana hibah itu cair, penyidik mendapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang yang beralamat di Jalan Danau Pose E 11 Nomor 85 Jakarta.
Alamat itu ternyata sekaligus juga alamat rumah Lumasiah, selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.
Padahal, dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakuan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.
Sedangkan nama Alex Noerdin sudah mencuat dalam surat dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang terhadap empat terdakwa yang sudah ditetapkan lebih dulu di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).
Saat itu, JPU menyebut ia patut diduga menerima dana senilai Rp2.343.000.000 serta sewa ongkos helikopter senilai Rp300.000.000 dengan total senilai Rp2.643.000.000.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alex Noerdin Punya Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp20 Miliar
Dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50 juta yang diserahkan project manager PT Brantas Abipraya dan PT Kodya Karya Arminto melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin.
Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.