JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang, Banten.
Penyidikan yang dilakukan polisi diketahui masih terkait penyebab kebakaran pada lapas kelas I yang menewaskan 49 narapidana atau napi.
Baca Juga: Ada di Lokasi Saat Kejadian, 3 Sipir Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Hingga Senin, 20 September 2021, Polda Metro Jaya sudah menetapkan sebanyak tiga tersangka atas kasus kebakaran tersebut.
Walau begitu, polisi menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus kebakaran Lapas Tangerang.
"Iya (penambahan tersangka), kalau nanti barang bukti sudah cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (21/9/20121).
Baca Juga: Komisi III Minta Kepolisian Tak Berhenti Hanya Perkarakan Sipir dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Menurut Tubagus, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dalam melakukan gelar perkara untuk Pasal 187 dan 188 kasus kebakaran Lapas Tangerang.
"Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Bisa kita selesaikan dalam minggu ini," ucap Tubagus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial RU, S dan Y.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Yusri.
Namun demikian, Yusri tak menjelaskan secara detail peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Mereka diketahui hanya sebagai pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang sedang bertugas saat malam kejadian.
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga: Imbas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan
Adapun kelalaian itu, salah satunya dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Dengan begitu, mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Baca Juga: Usai Jalani Perawatan, Satu Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dikembalikan ke Lapas
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.