Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Yusri.
Namun demikian, Yusri tak menjelaskan secara detail peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Mereka diketahui hanya sebagai pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang sedang bertugas saat malam kejadian.
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga: Imbas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan
Adapun kelalaian itu, salah satunya dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Dengan begitu, mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Baca Juga: Usai Jalani Perawatan, Satu Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dikembalikan ke Lapas
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.