JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak seluruh warga DKI Jakarta untuk bersama-sama mengurangi emisi karbon guna tingkatkan kualitas hidup yang lebih baik.
Ia mengatakan, perbaikan kualitas udara di Jakarta merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah juga masyarakat.
"Mari kurangi jejak emisi karbon dari diri kita sendiri, ini adalah ikhtiar sama-sama, pemerintah bertanggung jawab dan saya mengajak seluruh warga Jakarta mari kita semua ambil tanggung jawab," kata Anies, dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/9/2021).
Anies menegaskan, Pemprov DKI tidak akan berpangku tangan dalam mengatasi masalah emisi karbon.
Bersama dengan kota-kota besar dunia lainnya, kata Anies, Jakarta akan berada di barisan depan melawan perubahan iklim.
Namun ia menegaskan, upaya ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, kontribusi masyarakat juga penting.
Baca Juga: Jokowi dan Anies Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Polusi Udara di Jakarta
Guna menekan emisi karbon, Anies mengajak warga Jakarta untuk lebih banyak menggunakan transportasi publik atau kendaraan bebas emisi seperti sepeda.
"Kepada warga Jakarta mari ikut ambil peran dengan lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang rendah emisi bahkan kalau bisa bebas emisi seperti sepeda. Kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka, pastikan kendaraan kita terawat dan telah diuji emisi," kata Anies.
Anies menekankan upaya mengurangi emisi karbon bukan hanya untuk mencapai kondisi lingkungan yang baik saat ini, tapi juga sebagai investasi di masa yang akan datang.
Saat ini, kata Anies, Pemprov DKI mulai menyusun rencana besar atau grand design pengendalian kualitas udara di Ibu Kota sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal polusi udara Jakarta yang memvonis Anies bersalah atas polusi udara di Jakarta.
“Dengan itu saya mengundang semua pemangku kepentingan khususnya warga negara yang punya ide, gagasan, inovasi, inisiatif mari kita kolaborasi bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta
Seperti diketahui. Anies selaku Gubernur DKI merupakan satu dari sejumlah pejabat negara yang dinyatakan bertanggungjawab atas polusi udara di ibu kota.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (16/9/2021) lalu itu, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan dari gugatan warga DKI.
Majelis hakim menyatakan para tergugat sudah mengetahui udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun, namun, para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan atas kondisi itu.
Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut supaya membuat sejumlah langkah yang memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Anies sudah memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan perintah hakim demi udara Jakarta yang lebih baik.
Baca Juga: Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Tak Ajukan Banding
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.