Saat ini, kata Anies, Pemprov DKI mulai menyusun rencana besar atau grand design pengendalian kualitas udara di Ibu Kota sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal polusi udara Jakarta yang memvonis Anies bersalah atas polusi udara di Jakarta.
“Dengan itu saya mengundang semua pemangku kepentingan khususnya warga negara yang punya ide, gagasan, inovasi, inisiatif mari kita kolaborasi bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta
Seperti diketahui. Anies selaku Gubernur DKI merupakan satu dari sejumlah pejabat negara yang dinyatakan bertanggungjawab atas polusi udara di ibu kota.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (16/9/2021) lalu itu, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan dari gugatan warga DKI.
Majelis hakim menyatakan para tergugat sudah mengetahui udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun, namun, para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan atas kondisi itu.
Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut supaya membuat sejumlah langkah yang memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Anies sudah memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan perintah hakim demi udara Jakarta yang lebih baik.
Baca Juga: Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Tak Ajukan Banding
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.