"Setelah uang diterima MK, tim kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (16/9/2021).
Alexander menambahkan setelah mengamankan MK, tim kemudian mengamankan MRH dan FH di rumah kediaman masing-masing.
Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan, selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: ICW soal Azis Syamsuddin Belum Tersangka: KPK Lebih Banyak Kompromi
Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.
Mereka yakni Maliki (MK), Marhaini (MRH) sebagai Direktur CV Hanamas serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).
"Adapun barang bukti yang diamankan saat OTT KPK di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," ujar Alexander.
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Pegawai KPK Korban TWK Mulai Bereskan Meja Kerja
Sementara Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.