Kompas TV nasional hukum

Soal 57 Pegawai KPK Dipecat, Jokowi: Saya Enggak akan Jawab, Jangan Apa-Apa ke Presiden

Kompas.tv - 16 September 2021, 10:41 WIB
soal-57-pegawai-kpk-dipecat-jokowi-saya-enggak-akan-jawab-jangan-apa-apa-ke-presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.

Adapun KPK resmi akan memecat 57 pegawainya pada 30 September 2021 mendatang karena dianggap tidak memenuhi syarat asesmen dalam tes wawasan kebangsaan (TWK)

Rencana pemecatan terhadap 57 pegawai itu lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan yang sudah diumumkan sebelumnya, yakni pada 1 November 2021.

Baca Juga: Pegawai KPK Nonaktif Dikabarkan Diberhentikan Per 1 Oktober, Firli: Nanti Dijelaskan ke Publik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021.

Diketahui, putusan MK itu menyatakan bahwa proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konstitusional.

Selain itu, KPK juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Sekjen KPK Sebut Penyaluran Pegawai ke BUMN Sesuai dengan Program Lembaga Antirasuah

"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, permasalahan ini diajukan pada lembaga-lembaga negara, khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," kata Nurul Ghufron pada Rabu (15/9/2021).

Setelah keluar putusan MK pada 31 Agustus 2021 dan MA pada 9 September 2021, Nurul menuturkan, pihaknya langsung mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah.

Adapun pemerintah yang dimaksud yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: KPK Ingin Salurkan Pegawai Tak Lulus Wawasan Kebangsaan ke BUMN, MAKI: Itu Sesat Logika

"Kami sudah tindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama pemerintah, dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu KemenPAN-RB, sementara teknis kepegawaian dengan BKN," ujar Nurul.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x