JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Wilayah Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan sejumlah relaksasi untuk aktivitas di sektor sosial-ekonomi.
Adapun aturan terbaru yakni bioskop yang berada di wilayah PPKM level 2 dan 3 diizinkan kembali untuk beroperasi.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun, perlu diingat, sejumlah aktivitas yang dibuka dituntut untuk memenuhi persyaratan seperti masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bali Turun ke Level 3, Kenaikan Angka Kematian di 3 Kota
Adapun aktivitas di Jawa-Bali yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan Inmendagri No 41 Tahun 2021, sebagai berikut:
1. Perusahaan
Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 sudah diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu seperti kapasitas karyawan yang masuk. Karyawan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining saat masuk dan keluar area perkantoran
Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga berlaku bagi pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi(infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) di wilayah PPKM level 2-4.
2. Supermarket
Masyarakat yang ingin masuk ke supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
Aturan tersebut berlaku bagi masyarakat yang berada di wilayah PPKM Level 2,3, dan 4.
3. Restoran atau Tempat Makan
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan senada juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: PPKM Terus Berlanjut, Siap-siap Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Tempat Wisata pada Akhir Pekan
4. Pusat Perbelanjaan atau Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun hal itu diterapkan guna melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mal.
5. Bioskop
Pemerintah telah menyatakan mengizinkan bioskop di wilayah PPKM level 2 dan 3 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Meski demikian, pengunjung masih dilarang untuk makan dan minum di area bisokop.
Tak hanya itu, pengunjung usia kurang dari 12 tahun juga masih belum diizinkan masuk bioskop.
6. Fasilitas Umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) khusus di daerah PPKM level 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
7. Olahraga
Pemerintah telah mengizinkan kegiatan olahraga di daerah level 2 dan 3 untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kegiatan tersebut juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Transportasi
Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk salah satu syarat perjalanan di moda transportasi.
Penerapan penggunaan PeduliLindungi ini diberlakukan untuk semua moda transportasi baik di darat, laut, maupun udara.
Perlu diingat, semua kegiatan, baik di perusahaan, fasilitas umum, mal, restoran, hingga transportasi harus dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat.
Adapun 5 M yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Baca Juga: KAI Tekankan Seluruh Penumpang Kereta Wajib Sudah Divaksin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.