4. Pusat Perbelanjaan atau Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun hal itu diterapkan guna melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mal.
5. Bioskop
Pemerintah telah menyatakan mengizinkan bioskop di wilayah PPKM level 2 dan 3 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Meski demikian, pengunjung masih dilarang untuk makan dan minum di area bisokop.
Tak hanya itu, pengunjung usia kurang dari 12 tahun juga masih belum diizinkan masuk bioskop.
6. Fasilitas Umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) khusus di daerah PPKM level 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
7. Olahraga
Pemerintah telah mengizinkan kegiatan olahraga di daerah level 2 dan 3 untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kegiatan tersebut juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Transportasi
Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk salah satu syarat perjalanan di moda transportasi.
Penerapan penggunaan PeduliLindungi ini diberlakukan untuk semua moda transportasi baik di darat, laut, maupun udara.
Perlu diingat, semua kegiatan, baik di perusahaan, fasilitas umum, mal, restoran, hingga transportasi harus dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat.
Adapun 5 M yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Baca Juga: KAI Tekankan Seluruh Penumpang Kereta Wajib Sudah Divaksin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.