Kompas TV nasional peristiwa

Viral Video Uang Kertas Rupiah Difotokopi Hasilnya Mengejutkan, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Kompas.tv - 13 September 2021, 22:58 WIB
viral-video-uang-kertas-rupiah-difotokopi-hasilnya-mengejutkan-ini-penjelasan-bank-indonesia
Viral video tiktok fotokopi uang kertas rupiah. (Sumber: Tangkapan layar TikTok via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video berdurasi 38 detik memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kemeja putih memotokopi uang kertas pecahan Rp50.000.

Hasilnya pun mengejutkan. Ternyata uang kertas berwarna biru itu tidak bisa difotokopi. Justru malah muncul sebuah tulisan http://www.rulesforuse.org.

Baca Juga: Uang Pecahan Rp75.000 Ditolak untuk Transaksi Pembayaran, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Video tersebut viral setelah diunggah ke media sosial TikTok. Video itu telah disukai lebih dari 65 ribu akun. Serta mendapatkan lebih dari 1.400 komentar.

Menanggapi video yang viral itu, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang kertas rupiah yang tak dapat difotokopi.

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi.

Menurut dia, hal itu karena sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan uang sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Berikut Daftar Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp750.000, Ini Syaratnya

“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uang Rupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” kata Junanto dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Junanto mrnambahkan, bahwa hal tersebut ternyata sudah umum. Mata uang negara lain seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di dunia juga tak bisa difotokopi.

"Mata uang itu juga tidak bisa di-copy dan di-scan,” ucap dia.

Junanto menambahkan, jika uang kertas difotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group (CBCDG).

Baca Juga: Viral Video Uang Logam Rp500 Disebut Bisa Ditukar Rp750.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Melansir Rulesforuse.org, setiap negara mempunyai batasan hukum masing-masing atas reproduksi gambar uang kertas.

Pemalsuan mata uang merupakan kejahatan. Bahkan, reproduksi gambar uang kertas untuk penggunaan artistik atau iklan dilarang keras di beberapa negara.

Di negara-negara yang mengizinkan penggunaan gambar uang kertas secara terbatas, terdapat aturan dan persyaratan khusus.

Sementara itu, kerugian ekonomi masyarakat secara keseluruhan dari pemalsuan mata uang umumnya terbatas.

Baca Juga: Uang Ganti Rugi Lahan Tol Solo-Yogya Sudah Cair Rp1,7 Triliun

Korban yang paling dirugikan yaitu individu dan bisnis. Sebab, tidak ada yang akan mengganti uang yang diterima itu jika uang kertas tersebut palsu.

Uang palsu juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran, membuat masyarakat tidak yakin menerima uang tunai untuk transaksi.

Adapun sistem pencegahan pemalsuan (CDS) telah dikembangkan oleh CBCDG untuk mencegah penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan perangkat lunak dalam pemalsuan uang kertas.

Baca Juga: Awas Kena Prank, Bank Indonesia Tegaskan Uang Koin Rp 500 Tak Bisa Ditukar dengan Rp 750.000

CDS telah diadopsi secara sukarela oleh produsen perangkat keras dan perangkat lunak, dan mencegah komputer pribadi dan alat pencitraan digital menangkap atau mereproduksi gambar uang kertas yang dilindungi.

Teknologi ini tidak memiliki kapasitas untuk melacak penggunaan komputer pribadi atau alat pencitraan digital.

Baca Juga: Bank Indonesia Dukung Akselerasi Keuangan DIgital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x