Melansir Rulesforuse.org, setiap negara mempunyai batasan hukum masing-masing atas reproduksi gambar uang kertas.
Pemalsuan mata uang merupakan kejahatan. Bahkan, reproduksi gambar uang kertas untuk penggunaan artistik atau iklan dilarang keras di beberapa negara.
Di negara-negara yang mengizinkan penggunaan gambar uang kertas secara terbatas, terdapat aturan dan persyaratan khusus.
Sementara itu, kerugian ekonomi masyarakat secara keseluruhan dari pemalsuan mata uang umumnya terbatas.
Baca Juga: Uang Ganti Rugi Lahan Tol Solo-Yogya Sudah Cair Rp1,7 Triliun
Korban yang paling dirugikan yaitu individu dan bisnis. Sebab, tidak ada yang akan mengganti uang yang diterima itu jika uang kertas tersebut palsu.
Uang palsu juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran, membuat masyarakat tidak yakin menerima uang tunai untuk transaksi.
Adapun sistem pencegahan pemalsuan (CDS) telah dikembangkan oleh CBCDG untuk mencegah penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan perangkat lunak dalam pemalsuan uang kertas.
Baca Juga: Awas Kena Prank, Bank Indonesia Tegaskan Uang Koin Rp 500 Tak Bisa Ditukar dengan Rp 750.000
CDS telah diadopsi secara sukarela oleh produsen perangkat keras dan perangkat lunak, dan mencegah komputer pribadi dan alat pencitraan digital menangkap atau mereproduksi gambar uang kertas yang dilindungi.
Teknologi ini tidak memiliki kapasitas untuk melacak penggunaan komputer pribadi atau alat pencitraan digital.
Baca Juga: Bank Indonesia Dukung Akselerasi Keuangan DIgital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.