JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video berdurasi 38 detik memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kemeja putih memotokopi uang kertas pecahan Rp50.000.
Hasilnya pun mengejutkan. Ternyata uang kertas berwarna biru itu tidak bisa difotokopi. Justru malah muncul sebuah tulisan http://www.rulesforuse.org.
Baca Juga: Uang Pecahan Rp75.000 Ditolak untuk Transaksi Pembayaran, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Video tersebut viral setelah diunggah ke media sosial TikTok. Video itu telah disukai lebih dari 65 ribu akun. Serta mendapatkan lebih dari 1.400 komentar.
Menanggapi video yang viral itu, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang kertas rupiah yang tak dapat difotokopi.
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi.
Menurut dia, hal itu karena sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan uang sebagai alat pembayaran.
Baca Juga: Berikut Daftar Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp750.000, Ini Syaratnya
“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uang Rupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” kata Junanto dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Junanto mrnambahkan, bahwa hal tersebut ternyata sudah umum. Mata uang negara lain seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di dunia juga tak bisa difotokopi.
"Mata uang itu juga tidak bisa di-copy dan di-scan,” ucap dia.
Junanto menambahkan, jika uang kertas difotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group (CBCDG).
Baca Juga: Viral Video Uang Logam Rp500 Disebut Bisa Ditukar Rp750.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.