JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku kejahatan yang menilap uang deposito milik nasabah sebuah bank pelat merah di Makassar sebesar puluhan miliar.
Pelaku diketahui berinisial MBS. Ia merupakan pegawai bank pelat merah tersebut.
Baca Juga: Kronologi Hilangnya Deposito Sebesar Rp45 Miliar Nasabah Bank Pelat Merah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka MBS adalah pegawai," kata Helmy saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Helmy menjelaskan, penangkapan dan penahan terhadap MBS berawal dari laporan yang dibuat kantornya sendiri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Helmy mengungkapkan, pihak bank tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan oleh pegawainya.
Baca Juga: Misteri Deposito Miliaran, Pemkab Kudus Tak Bisa Hubungi Pemilik Koperasi
Namun, nasabah berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H yang mengalami kerugian Rp16,5 miliar.
Korban lainnya yaitu nasabah berinisial R dan A. Mereka mengalami kerugian senilai Rp50 miliar, tetapi sudah dibayar.
"Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar," ucap Helmy.
"Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar."
Helmy mengatakan, dalam kasus ini penyidik memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut antara lain dari pihak bank, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Deposito Nasabah Rp 20 M Raib, Ini Respon Bank Mega Syariah
Sejauh ini, kata Helmy, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli perbankan dan pidana. Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka lain.
"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan kronologi kasus ini berawal ketika pelaku MBS menawarkan keuntungan kepada nasabah RJ dan AN pada pertengahan Juli 2019.
Caranya, kedua nasabah itu diminta untuk membuka deposito di sebuah bank pelat merah cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan akan mendapatkan bonus lainnya.
Selain RJ dan AN, MBS ternyata juga menawarkan tawaran yang sama kepada nasabah berinisial HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.
Baca Juga: Bank Ogah Terima Deposito BPJS Ketenagakerjaan karena Kebanyakan Duit
Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.
Namun, dana para nasabah tersebut ternyata ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan oleh MBS bersama rekannya.
"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," ucapnya.
Atas kejadian ini, Helmy mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank.
Baca Juga: Enam Nasabah di Malang Tidak Bisa Cairkan Deposito
Ia meminta masyarakat tidak asal percaya begitu saja dan selalu mengecek ulang tawaran tersebut.
Terpenting, ia mengingatkan, jangan pernah menandatangani slip kosong yang disodorkan pegawai bank.
"Jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank," tutur Helmy.
"Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewangan atau penyalahgunaan dari oknum."
Sebelumnya, seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp45 miliar.
Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana puluhan miliar milik kliennya itu.
Baca Juga: Simpan Uang Di Bank? Cek Dulu Bunga Deposito
Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.
Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis. Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.
Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp45 miliar milik Andi Idris.
"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9/2021).
Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Baca Juga: Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA
Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Maka, pihak Andi Idris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong.
Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.
Baca Juga: Klarifikasi Video Viral Nasabah BCA Yang Tak Bisa Cairkan Deposito
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.