Namun, dana para nasabah tersebut ternyata ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan oleh MBS bersama rekannya.
"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," ucapnya.
Atas kejadian ini, Helmy mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank.
Baca Juga: Enam Nasabah di Malang Tidak Bisa Cairkan Deposito
Ia meminta masyarakat tidak asal percaya begitu saja dan selalu mengecek ulang tawaran tersebut.
Terpenting, ia mengingatkan, jangan pernah menandatangani slip kosong yang disodorkan pegawai bank.
"Jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank," tutur Helmy.
"Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewangan atau penyalahgunaan dari oknum."
Sebelumnya, seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp45 miliar.
Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana puluhan miliar milik kliennya itu.
Baca Juga: Simpan Uang Di Bank? Cek Dulu Bunga Deposito
Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.
Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis. Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.
Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp45 miliar milik Andi Idris.
"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9/2021).
Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Baca Juga: Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA
Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Maka, pihak Andi Idris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong.
Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.
Baca Juga: Klarifikasi Video Viral Nasabah BCA Yang Tak Bisa Cairkan Deposito
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.