Kompas TV nasional hukum

Menduga Ada Unsur Kelalaian Kebakaran di Lapas Tangerang, Polri Mencari Tersangkanya

Kompas.tv - 12 September 2021, 10:05 WIB
menduga-ada-unsur-kelalaian-kebakaran-di-lapas-tangerang-polri-mencari-tersangkanya
Kondisi Blok C Lapas Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengatakan terdapat indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021). "Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi kebakaran tersebut." 

Baca Juga: Isak Tangis Keluarga Iringi Penyerahan 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Dalam keterangan pers tentang kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, itu, Ramadhan mengatakan polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatan kebakaran Lapas Tangerang.

Setelah disidik menyeluruh, kata dia, polisi baru akan menentukan tersangka.

Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga

"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan," ucap Ramadhan.

"Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya." Menurut dia, saksi akan diperiksa pada Senin (13/9/2021).

Ramadhan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli, sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

Baca Juga: Tim DVI Polri Terus Kumpulkan Data dan DNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang

"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas," ujar Ramadhan.

Dia menambahkan, sejauh ini penyidik belum menyimpulkan tersangka, tetapi menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.

"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.

Adapun pasal persangkaan dalam kasus ini yaitu pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Baca Juga: Mabes Polri Bongkar Sulitnya Identifikasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Tanda Tato Jadi Kendala

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Polri telah menerjunkan tim Puslabfor Mobes Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tangerang untuk menyelidiki. Utamanya, penyebab kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu.

"Tim Puslabfor Dirkirimum dan Polres Tangerang sekarang sedang bekerja maraton untuk menyelidiki penyebab kebakaran," ujar Fadil.

Baca Juga: Kecurigaan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Tembok Bangunan Beton, tapi 1 Jam Hangus

Fadil menambahkan, dugaan berdasarkan pengamatan awal, kebakaran di Lapas Tangerang karena hubungan arus pendek.

Namun demikian, kata Fadil, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih jauh.

"Berdasarkan pengamatan awal karena hubungan arus pendek, nanti akan didalami lagi," ucap Fadil.

Baca Juga: Usut Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 44 Orang Narapidana

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x